Minggu, 05 Februari 2012

Pendaftaran Prodip I STAN Resmi Diumumkan

Pendaftaran Prodip I STAN Resmi Diumumkan: Berikut kami sampaikan Pengumuman terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma I Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Tahun Akademik 2011/2012 ...

Jumat, 03 Februari 2012

BAGI-BAGI ILMU

CONTOH ESAI

    Bagi yang pengen ngambil liat sebenarnya gimana seah tulisan esai itu.. Nah, ini saya kasi contohnya, dan perlu di ingat, ini hasil tulisan saya pribadi, jika ada kesalahan mohon dima'afkan...


 
ESAI TENTANG: KENAKALAN REMAJA DI KABUPATEN BIMA SEMAKIN TIDAK TERKENDALI
A.      LATAR BELAKANG
Di era globalisasi seperti sekarang ini, hal-hal modern sudah sangat berkembang pesat. Kemajuan teknologipun sangat pesat. Sebagai contoh, internet sudah sangat mudah di akses oleh kalangan manapun dan tanpa ada batas usia penggunanya.Tentu, hal ini memiliki dampak-dampak dalam kehidupan masyarakat, baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, dan agama. Dan bukan hanya dampak positif yang bisa dirasakan, dampak negatifpun tidak mustahil bisa dirasakan. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kasus pelanggaran hukum, baik itu hukum pidana,moral, bahkan agama. Sebagai contoh, terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan anak di bawah umur setelah dia selesai menonton video porno di internet. Hal ini menjadi gambaran bahwa periaku sosial anak-anakpun telah banyak menyimpang seiring berkembangnya teknologi. Namun, pada dasarnya perkembangan teknologi memang tidak bisa dihindarkan dari semua kalangan, yang menjadi hal pokoknya adalah bagaiman agar dampak negatif dari perkembangan teknologi ini dapat diminimalisir sekecil mungkin, agar generasi bangsa tidak menjadi rusak dan tetap memiliki nilai moral dan agama yang tinggi.
Dampak negatif dari teknologipun saat ini dirasakan oleh masyarakat Kabupaten BIMA, Sseperti kenakalan remaja yang semaqkin tidak terkendali. Dan, hal-hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk bisa menjabarkan bagaimana tingkat kenakalan remaja di daerah Bima saat ini.
B.      PENJELASAN TINGKAT KENAKALAN REMAJA DI BIMA SAAT INI.
Kenakalan remaja di Bima saat ini, sudah menjadi momok yang menakutkan karena telah sangat mengganggu ketentraman warga. Kenakalan remaj yang semakin menjadi dapat dilihat dari perilaku mereka setiap hari, seperti:
1.      Siswa SMP dan SMA saat ini telah banyak yang merokok. Bahkan, de sebagian sekolah, ada yang nekat merokok di sekolahnya. Mereka sama sekali tidak takut pada sanksi yang akan diberikan olehh guru mereka nantinya apabila mereka tertangkap basah sedang merokok.
2.      Ada sebagian siswa SMA yang sekolah dalam keadaan mabuk. Hal ini, bena-benar telah melanggar nilai agama yang swelama ini selalu dijunjung tinggi oleh masyarakat Bima yang mayoritas adalah orang muslim
3.      Setiap mala, para remaja melakukan balapan liar di jalanan umum dengan mengguakan knal pot yang tidak memiliki penyaring suara. Hal ini sangatlah mengganggu ketenangan warga disekitar itu.
4.      Sex bebas sudah menjadi hal yang akrab dengan siswa SMA bahkan siswa SMP pun, sudah tidak asing lagi dengan hal ini. Mereka dengan mudahnya, melakukan perbuatan seronok di tempat-tempat umum, seperti di Paruga Na’e yang ada di Sila. Mereka dengan seragam lengkap melakukan hal yang melanggar moral dan agama.
5.      Terdapat kasus-kasus aborsi dan hamil di luar nikah yang dilakuakan oleh remaja usia rata-rata 15-19 tahun.
6.      Adanya konsumsi obat-obatan terlarang seperti narkotika oleh sebagian siswa SMA yang notabene adalah orang-orang terpelajar, namun melanggar nilai-nilai dlam masyarakat bahkan melanggar hukum pidana.
7.      Hilangnya budaya senyum,salam,dan sapa dari sebagian remaja di kabupaten biam yangt emgakibatkan runtuhnya nilai sosial di antara sesama masyarakat.
Hal-hal di atas merupakan gambaran umum dari perilaku-perilaku menyimpang atau kenakalan remaja saqat ini. Dari prilaku-perilaku tersebut, dapatndiketahui bahwa tingkat kenaka;lan remaja di kabupaten bima sudah tergolong siaga. Jadi, peran orang tua lah yang saat ini akan bisa menyelamatkan genrasi muda Bima agar tidak terjebak dalam perilaku engatif.


BEBERAPA BAHAN TENTANG PEMERINTAHAN PERS

      Bahan ini sebenarnya tugas dari guru KWN saya, tapi kayaknya seru juga bagi-bagi bahan ini di blog aneh milik saya ini.. heheh,,, oke, bahannya dalam bentuk pertanyaan dan jawaban aja seah ya.. Moga bermanfaat...

1.   Apa yang kamu lakukan jika sudah merasa dirugikan oleh pemerintah pers?
Ada beberapa hal yang akan saya lakukan seperti:
a.       Melaporkan pers terkait ke komisi penyiaran apabila pers dalam bentuk siaran yang telah merugikan saya.  Karena di komisi itu, perss terkait akan medapatkan teguran pada tahap awal, karena jika pers telah merugikan salh satu pihak pemberitaan, maka mereka telah melanggar kode etik pers dan mereka bisa diberikan sanksi. Saya juga bisa melaporkan mereka ke kemenkominfo dan apabila pers terkait masih tidak meminta maaf kepada saya maka saya akan melakukan langakah selanjutnya.
b.      Saya akan melaporkan pers terkait ke pihak berwenang atas tuduhan pencemaran nama baik. Dan mereka bisa dituntut untuk itu, karena mereka telah melanggar UU.

2. Sebutkan dan jelaskan serta berikan contoh jaminan kebebasan berbicara dan berpendapat di Indonesia
Jaminan kebebasan berbicara dan berpendapat di indonesia antara lain :
1. Pasal 28 UUD 1945  (JELASKAN)
2. Pasal 28 F UUD 1945
3. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Pasal 14 Ayat (1) dan (2) tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ayat (1) tentang Pers
6. Pasal 28A-28J UUD 1945
7. UU No. 32 Th. 2002 tentang KPI
8. UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE
9. UU No. 9 Th. 1999 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum
Dengan adanya jaminan hak kebebasan berbicara dan informasi tersebut maka warga negara mendapat perlindungan hukum serta bebas dari ancaman dan ketakutan dari pihak lain untuk berbicara dan mendapatkan informasi. Salah satu media bagi penyaluran kebebasan berbicara dan mendapatkan informasi adalah pers atau media massa. Agar dapat melakukan peranannya sebagai media penyaluran kebebasan berbicara dan informasi diperlukan adanya kebebasan pers.
3.       Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan dengan adanya pemberitaan yang salah
Ada berbagai hal yang dapat ditimbulkan dengan adanya pemeberitaan yang salah seperti :
1.        Jika suatu media meliput berita seorang pejabat yang melakukan korupsi dan ternyata berita tersebut tidak benar, maka dapat merusak nama baik seseorang.
2.        Pemberitaan yang simpang siur dan tidak jelas sumbernya dapat meresahkan masyarakat.
3.       Pemberitaan yang dapat menyulut kebencian antar kelompok dapat mengganggu antar integrasi masyarakat.
4.       Dirugikannya pihak-pihak yang diberitakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perselisihan serta pencemaran nama baik
5.       Salahnya iinforasi yang diterima masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai polemik dalam masyarakat luas.
6.       Bisa berdampak pada pencabutan izin pers pada pers terkait
7.       Diberikan sanksi pada pers terkait karena ketidakprofesionalan mereka dalam menyampaikan  berita
8.       Bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pers yang bisa mengakibatkan runtuhnya pers di suatu wilayah.

4.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan kebebasan pers dan berita singkat!
Jawab:
Dunia pers mengklaim arti kebebasan sebagai; tidak dituntut oleh pengadilan kriminal: kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa hambatan dari pihak mana pun. Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menyebutkan, “Kemerdekaan pers adalah suatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”. Ini artinya, kemerdekaan pers dijalankan di dalam bingkai moral, etika dan hukum, sehingga kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), sesuai dengan hati nurani insan pers.

5.       Jelaskan kehidupan pers. Pada masa :
a.    Pergerakan
Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan.
Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.
Tahun 1945 – 1950-an, Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjad isalah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa harisetelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkanterutama adalah peralatan percetakan.Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandaioleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta),

b.   Penjajahan jepang
Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.


c.       Orde baru
Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjaditiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagimendapat dana dari partai politik.Tahun 1980-anPada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, perssangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.Tahun 1990-anPada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers diIndonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritisterhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalahmingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor

d.   Masa Reformasi (1998/1999) – sekarangSeperti biasa, setiap kali suatu rezim tumbang, disitulah pers menikmati masa bulanmadu. Kelahiran orde reformasi sejak pukul 12.00 siang, kamis 21 Mei 1998 setelahSuharto menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnya B.J. Habibie, disambutdengan suka cita. Terjadilah euphoria di mana-mana. Kebebasan jurnalistik berubahsecar drastis menjadi kemerdekaan jurnalistik, Departemen Penerangan sebagaimalaikat pencabut nyawa pers, dengan serta merta dibubarkan.Dalam era reformasi, kemerdekaan pers benar-benar dijamin dan senantiasadiperjuangkan untuk diwujudkan. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi.Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPPSebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapidengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.Semua komponen bangsa memilki komitmen yang sama: pers harus hidup danmerdeka. Hidup menurut kaidah manajamen dan perusahaan sebagai lembagaekonomi. Merdeka menurut kaidah demokrasi, hak asasi manusia, dan tentu saja supremasi hukum Salah satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde Baru yang harus disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.
Pers pada masa reformasi seperti pada saat ini, dapat kita saksikan sendiri bagaimana pesatnya perkembangan pers saat ini. Pers menjadi salah satu komponen yang sangat berpengaruh pada kondisi pemerintahan, karena pemerintahan yang terbuka dan transparan tidak akan mudah diberlakuakan di negara kita tanpa adanya pers. Pers juga menjadi media tersendiri bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya secara damai.